CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pengacara Budi Mulya sebut presiden turut bersalah


Senin, 16 Juni 2014 / 23:00 WIB
Pengacara Budi Mulya sebut presiden turut bersalah
ILUSTRASI. iPhone 16 Pro Max apakah sudah rilis?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyatakan Presiden turut bersalah dalam kasus skandal bank Century. Pasalnya kata Luhut, keputusan Bank Indonesia untuk menyelamatkan Bank Century didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Kita tidak bisa terima, karena apa? Karena semua kegiatan yang dilakukan oleh BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) itu salah, semua itu pidana. Kedua, bahkan Perpu pun, walaupun tadi agak samar-samar, itu juga salah. Jadi dengan kata lain, berarti tidak hanya BI, tidak hanya KSSK, tetapi juga Presiden, itu juga salah," kata Luhut usai persidangan pembacaan tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).

Lebih lanjut menurut Luhut, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal karena sama sekali tidak mempertimbangkan Perpu tersebut. Dasar keputusan BI adalah Perpu sehingga dikeluarkanlah 11 Peraturan BI (PBI).

Luhut juga menyayangkan pihak penuntut umum yang tidak mempertimbangkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kala itu juga merupakan Ketua KSSK yang menyatakan dan memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan Sri Mulyani tersebut juga membenarkan apa yang disampaikan oleh BI bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

"Jadi dengan kata lain sudah ada pengujian. Tadi tidak dipertimbangkan sama sekali (keputusan KSSK), saya tidak mendengarkan kutipan pernyataannya sama sekali," tambah dia.

Sementara itu, Budi Mulya sendiri lagi-lagi mengaku dirinya telah bekerja secara profesional di BI. Ia pun menyatakan bahwa dirinya bangga melakukan tugas, karena apa yang dilakukannya adalah demi mencegah krisis.

"Di sana ada Perpu. Perppu bukan barang main-main, dibuat oleh undang-undang. Dibuat bukan hanya satu, ada tiga Perpu, nomor 2, nomor 3, nomor 4. Di dalam menyikapi tekanan krisis, saya (sebagai) Deputi Gubernur Bidang Moneter hari-hari pada Oktober tahu persis sudah ada krisis likuiditas," kata Budi Mulya.

Budi Mulya pun sempat membahas soal uang Rp 1 miliar yang ia klaim sebagai pinjaman pribadi dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Ia mengaku menyesal dan bersalah lantaran melanggar etika sebagai Deputi Gubernur BI.

"Dari sisi hal yang sangat tidak memberikan contoh dan ini juga menjadi contoh bagi seluruh pejabat, bukan hanya di BI. Jangan berinteraksi dengan swasta kalau seperti ini, saya sebagai contohnya," tambah dia.

Kendati demikian, ia tetap berharap majelis hakim dapat dengan bijak memutuskan hukuman untuknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×