kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara: Anas akan datang ke KPK setelah Jumatan


Jumat, 10 Januari 2014 / 12:11 WIB
Pengacara: Anas akan datang ke KPK setelah Jumatan
ILUSTRASI. Mengenal Hidangan Appetizer, Main Course, dan Dessert, Anda Sudah Tahu? dok/Eat This, Not That!


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (10/1/2014). Rencananya, Anas akan mendatangi KPK siang nanti.

"Saya kira (Anas) akan datang kira-kira habis Jumatan nanti," kata salah satu pengacara Anas, Handika Wongso di Rumah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Anas tidak memastikan apakah ia akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ia hanya memastikan tidak akan lari dari proses hukum dan merasa tidak perlu dijemput paksa oleh KPK atau petugas Kepolisian.

Menurut Handika, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menghadapi pemeriksaan. Semuanya, menurut dia, akan berlangsung secara biasa. Anas juga saat ini dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan. Pihak keluarga juga tampak tabah atas permasalahan ini.

"Istrinya, Atiyah, saya lihat sebagai ibu dan istri, sangat tabah. Ekspresinya tegar dan tidak ada raut sedih," ungkapnya.

Sebelumnya, Anas tak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (7/1/2014). Ketika itu, Anas dan tim pengacaranya mempermasalahkan surat perintah penyidikan yang menyebut "proyek-proyek lain".

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK berkeyakinan Anas akan memenuhi panggilan kali ini. Jika ternyata kembali mangkir, KPK akan menjemput paksa Anas.

Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan dalam proyek lain yang belum dipublikasikan KPK. Dalam persidangan Tipikor, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Demokrat. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×