kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Pengacara: Anas akan datang ke KPK setelah Jumatan


Jumat, 10 Januari 2014 / 12:11 WIB
Pengacara: Anas akan datang ke KPK setelah Jumatan
ILUSTRASI. Mengenal Hidangan Appetizer, Main Course, dan Dessert, Anda Sudah Tahu? dok/Eat This, Not That!


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (10/1/2014). Rencananya, Anas akan mendatangi KPK siang nanti.

"Saya kira (Anas) akan datang kira-kira habis Jumatan nanti," kata salah satu pengacara Anas, Handika Wongso di Rumah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Anas tidak memastikan apakah ia akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Ia hanya memastikan tidak akan lari dari proses hukum dan merasa tidak perlu dijemput paksa oleh KPK atau petugas Kepolisian.

Menurut Handika, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menghadapi pemeriksaan. Semuanya, menurut dia, akan berlangsung secara biasa. Anas juga saat ini dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan. Pihak keluarga juga tampak tabah atas permasalahan ini.

"Istrinya, Atiyah, saya lihat sebagai ibu dan istri, sangat tabah. Ekspresinya tegar dan tidak ada raut sedih," ungkapnya.

Sebelumnya, Anas tak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (7/1/2014). Ketika itu, Anas dan tim pengacaranya mempermasalahkan surat perintah penyidikan yang menyebut "proyek-proyek lain".

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK berkeyakinan Anas akan memenuhi panggilan kali ini. Jika ternyata kembali mangkir, KPK akan menjemput paksa Anas.

Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan dalam proyek lain yang belum dipublikasikan KPK. Dalam persidangan Tipikor, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Demokrat. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×