kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengacara Ahok konsolidasi sebelum praperadilan


Rabu, 16 November 2016 / 13:38 WIB
Pengacara Ahok konsolidasi sebelum praperadilan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera berkonsolidasi untuk membicarakan langkah lanjutan di kasus Ahok. Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok mengatakan, konsolidasi untuk mencari langkah lanjutan terbaik untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut. "Apakah memang perlu upaya praperadilan atau bagaimana, semua perlu dikonsolidasikan," katanya usai pertemuan Himpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Rabu (16/11).

Mabes Polri menetapkan Ahok jadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Sirra mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka tersebut. "Kami terima dan patuh, karena hukum adalah panglima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×