kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Penetapan Risma tersangka karena miskomunikasi


Minggu, 25 Oktober 2015 / 07:05 WIB
Penetapan Risma tersangka karena miskomunikasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa perkara yang melibatkan Tri Rismaharini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sudah dihentikan. 

Penyidik tak menemukan unsur tindak pidana berdasarkan gelar perkara pada September 2014.

"Dari hasil gelar, memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasus itu dihentikan," kata Badrodin di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (24/10). 

Hanya, Badrodin melanjutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur hingga saat ini memang belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara itu. 

Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara satu kali lagi dalam waktu dekat untuk menerbitkan SP3. 

Badrodin mengatakan, keputusan SP3 itu dikeluarkan bukan untuk menghindari polemik, melainkan benar-benar didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan yang tidak menunjukkan temuan unsur pidana. 

Mengenai pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut bahwa Risma berstatus tersangka, Badrodin mengatakan bahwa hal itu merupakan salah persepsi antarkedua lembaga penegak hukum. 

"Gini, kalau SPDP kan terlapornya adalah Bu Risma. Jadi, dalam SPDP itu disebut diduga dilakukan oleh siapa. Gitu. Nah, kita bilang itu dilakukan oleh Bu Risma. Bisa saja itu diartikan sebagai tersangka oleh kejaksaan," ujar Badrodin. 

Kabar Risma menjadi tersangka kali pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto. 

Pihak kejaksaan, kata Romy, menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tertanggal 30 September 2015 lalu. Di dalam SPDP, nama Risma tertulis sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×