Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diprediksi bakal moncer. Sebab, ambang batas atau threshold modal UMKM telah ditingkatkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan peningkatan kriteria modal UMKM akan memperluas basis wajib pajak. Dus, semakin banyak usaha kecil yang masuk dalam sistem otoritas pajak.
“Jadi memang bisa berdampak kepada penerimaan pajak UMKM,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (3/2).
Pemerintah mengatur ulang besaran modal dasar untuk usaha mikro yakni menjadi kurang dari Rp 1 miliar, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta.
Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelum beleid tersebut disahkan threshold-nya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Baca Juga: Aturan Pajak Penghasilan Bagi UMKM yang Berbentuk PT
Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya batas bawah modal dasar kriteria usaha ini lebih rendah yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar. Sementara untuk modal usaha besar masih tetap sama yakni lebih dari Rp 10 miliar.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Meskipun ambang batas modal UMKM sudah ditingkatkan, tapi ini tidak mempengaruhi kebijakan threshold pajak UMKM yang saat ini berlaku sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
“Mengenai batasan pajak UMKM atau PPh Final UMKM sampai saat ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Apakah nanti akan berubah akan dikaji dulu dampak penerapan ketentuan terkait UU Cipta Kerja ini terhadap pelaku UMKM,” kata Neil.
Sebagai gambaran, pajak UMKM merupakan salah satu kontributor PPh Final yang pada bulan lalu terkumpul sebesar Rp 9,07 triliun. Pencapaian dalam satu bulan ini mencatatkan kontraksi 14,3% year on year (yoy).
Adapun outlook penerimaan PPh Final sampai dengan akhir 2021 sebesar 117,72 triliun. Artinya supaya DJP bisa mencapai target, PPh Final yang musti terkumpul dalam sebelas bulan mencapai Rp 108,65 triliun.
Target tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 terkait Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan pada 27 November 2020.
Selanjutnya: Ini berbagai instrumen investasi yang bisa dipilih agar bebas pajak dividen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News