kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 11,91%


Rabu, 09 Januari 2019 / 14:11 WIB
Penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 11,91%


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun lalu mencatat pertumbuhan sebesar 14,3% dari 2017, atau dari Rp 1.151,03 triliun menjadi Rp 1.315,9 triliun.

Penerimaan pajak sektoral juga mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu. Khusus penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi, penerimaannya tumbuh 11,91% di tahun lalu, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 8,57%.

Realisasi penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi tercatat sebesar Rp 162,15 triliun atau berkontribusi 13,4% pada penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pertumbuhan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi seiring dengan perumbuhan industi sektor tersebut. Apalagi, DJP tak menerapkan kebijakan spesifik terkait perpajakan di sektor jasa keuangan dan asuransi.

"Jadi pertumbuhan penerimaan pajak sektor tersebut memang karena size industrinya saja, terutama sinkron dengan pertumbuhan kredit perbankan yang juga sekitar 12,45%," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun berpendapat, pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini mmerupakan pertumbuhan yang alamiah. "Melihat persentasinya itu alami. Artinya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi seiring hampir sama dengan pertumbuhan penerimaan pajaknya," jelas Yustinus.

Tahun ini, Hestu belum bisa menyebut berapa besar perkiraan pertumbuhan penerimana pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi. Namun, bila sektor keuangan bisa tumbuh dengan baik, maka penerimaan pajak juga akan turut meningkat.

"Pada dasarnya sektor jasa keuangan ini sangat regulated, dalam arti ada BI, OJK, LPS yang mengatur dan mengawasi dengan baik, sehingga pengawasan kepatuhan perpajakannya juga dapat dilakukan dengan relatif baik," jelas Hestu.

Tak hanya sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor lain pun mencatat pertumbuhan penerimaan pajak. Beberapa di antaranya seperti penerimaan sektor industri pengolahan yang tumbuh 11,12%, sektor perdangan tumbuh 23,72% juga sektor pertambangan yang tumbuh signifikan atau sebesar 51,15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×