kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan pajak per Mei 2018 tumbuh 17%


Kamis, 07 Juni 2018 / 15:10 WIB
Penerimaan pajak per Mei 2018 tumbuh 17%
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak per Mei 2017 tumbuh sekitar 14% secara tahunan.

“Pertumbuhan penerimaan pajak di atas 14%, tetapi lebih tinggi lagi jika tanpa memperhitungkan amnesti pajak, sekitar 17% pertumbuhannya,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Gedung DPR RI, Kamis (6/7).

Ia melanjutkan, data penerimaan pajak akan dikemukakan secara resmi usai libur Lebaran. Namun, sementara ini terlihat bahwa tren pertumbuhan penerimaan pajak masih baik. Sebab, momentum pertumbuhan double digits masih bisa terjaga.

Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak Januari hingga Mei tercatat Rp 417,8 triliun. Bila dihitung, dengan pertumbuhan 14%, penerimaan pajak selama lima bulan hingga akhir pada tahun ini sekitar Rp 476,2 triliun atau 33,4% dari target dalam APBN 2018.

Ke depannya, Robert mengatakan, Ditjen Pajak akan menggunakan data-data yang diperoleh dari program Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejauh ini, ia menyebut, total lembaga keuangan yang terdaftar untuk memberikan laporan data nasabah ke Ditjen Pajak sebanyak 4.400 lembaga keuangan.

“Sudah masuk. Sebagian besar sudah masuk laporannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, meski proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini turun menjadi minimal tumbuh 5,18% dari yang sebelumnya 5,2%, penerimaan pajak sejauh ini masih terpantau baik. Sebab berdasarkan pantauannya, jenis pajak yang menopang pertumbuhan ini adalah penerimaan dari PPN dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Berdasarkan catatan Kemkeu, pada periode Januari 2018 hingga April 2018, pertumbuhan penerimaan PPN sebesar 9,53% menjadi Rp 75,37 triliun. Sementara, penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 23,55% menjadi Rp 90,47 triliun.

Dengan pertumbuhan signifikan di PPN dan PPh Pasal 25/29 ini, Yon melihat bahwa tren penerimaan pajak positif pada tahun ini.

“Sepanjang yang naik PPN dan PPh Pasal 25/29 Badan, berarti ini akan sustainable karena kalau PPh Pasal 29 naik, maka akan pengaruh ke cicilan PPh Pasal 25-nya sampai akhir tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×