kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Penerimaan Pajak Oktober 2023 Terangkat Berkat Konsumsi Masyarakat


Minggu, 26 November 2023 / 11:36 WIB
Penerimaan Pajak Oktober 2023 Terangkat Berkat Konsumsi Masyarakat
ILUSTRASI. Konsumsi masyarakat masih menjadi penopang penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumsi masyarakat masih menjadi penopang penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2023. Hal ini tercermin dari kontribusi pajak pertambahan dalam negeri (PPN DN) yang besar jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan PPN DN dari Januari 2023 hingga akhir Oktober 2023 tercatat tumbuh 11,6% secara kumulatif atau meningkat dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang tercatat 38,1%. Dengan capaian ini, PPN DN menyumbang 23,9% dari total penerimaan pajak.

"PPN ini adalah kontributor tertinggi 23,9% dari total pajak kita dan tumbuh 11,6% dan ini hal yang positif," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan sumbangan sebesar 23,4% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 19,4% atau jauh lebih rendah dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 110,2%.

Baca Juga: Meski Banyak Tantangan, Sri Mulyani Optimis Bisa Kejar Setoran Pajak Rp 1.818 Triliun

Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 13,7% dari total penerimaan pajak periode laporan. PPN Impor terpantau mengalami kontraksi 5,4%.

Penerimaan PPh 21 menjadi kontributor selanjutnya. Dengan porsi 11% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 16,8%, dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 21%. Pertumbuhan penerimaan PPh 21 ini, sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh Final sebesar 6,5% yang mengalami kontraksi 31,9%. Diikuti dengan penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 4,7%, PPh 22 Impor dengan sumbangan sebesar 3,8%, serta PPh OP sebesar 0,7% kontribusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×