kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penerimaan Pajak Moncer pada Kuartal I, Begini Respons Pengamat


Kamis, 20 April 2023 / 21:40 WIB
Penerimaan Pajak Moncer pada Kuartal I, Begini Respons Pengamat


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, capaian kinerja penerimaan pajak pada periode laporan tersebut menjadi catatan positif yang menunjukkan cepatnya pemulihan kinerja pajak sejak pandemi.

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang positif ini juga tidak terlepas dari upaya perluasan basis pajak yang dilakukan secara kebijakan maupun administratif. Misalnya saja, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), objek pajak pertambahan nilai (PPN) kini menjadi lebih luas sehingga potensinya juga membaik.

Baca Juga: 182 Calon Investor Tertarik Investasi di IKN, Sektor Apa yang Paling Banyak Dilirik?

"Perluasan basis pajak secara administrasi melalui penunjukan pemungut pajak penghasilan (PPh) dan PPN, semisal untuk fintech dan kripto juga turut berperan," ujar Bawono baru-baru ini.

Sementara dari segi eksternal, harga komoditas juga memang masih menjadi salah satu faktor meningkatnya penerimaan pajak. Namun dengan adanya tren normalisasi harga komoditas, menurutnya hal tersebut tidak bisa terus diandalkan.

Untuk itu, Bawono bilang, perluasan basis pajak perlu terus dioptimalkan untuk mengantisipasi kemungkinan faktor ketidakpastian eksternal yang berada di luar kendali, seperti perekonomian global dan risiko geopolitik.

"Hal yang terpenting adalah bagaimana menjaga basis ekonomi kita tetap sehat sehingga dengan sendirinya diikuti pertumbuhan basis pajak," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Mengenai PPN atas Penyerahan Agunan

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan penerimaan pajak akan terus mengalami pelemahan ke depannya. Adapun dari sisi makroekonomi, tren pelemahan ekonomi ekonomi global dan penurunan harga komoditas akan menjadi tantangannya.

"Dari sisi kebijakan dan administrasi, sampai sekarang belum ada aturan turunan UU HPP setingkat Menteri. Satu-satunya yang dapat dilakukan adalah dengan extra effort Direktorat Jenderal Pajak (DJP) salah satunya dengan melakukan optimalisasi pengawasan," terang Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×