kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Terbanyak dari Pajak Penghasilan


Rabu, 29 Desember 2021 / 13:06 WIB
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Terbanyak dari Pajak Penghasilan
ILUSTRASI. Sampai 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak mencapai Rp 1.231,87 triliun atau tembus 100,19% dari target APBN.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun 2021 melebihi target APBN. Tercatat sampai 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak mencapai Rp 1.231,87 triliun atau tembus 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebanyak Rp 1.229,6 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, penerimaan pajak terbesar berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh). Penyebabnya karena meningkatnya aktivitas bisnis dibidang industri dan badan usaha, seiring membaiknya aktivitas ekonomi yang didominasi oleh sektor industri pengolahan.

“Selain itu juga sekor perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor informasi dan komunikasi turut mendorong penerimaan pajak dari sisi PPh ini,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (29/12).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Moncer, Begini Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak

Neilmaldrin bilang, pihaknya akan terus mengumpulkan dan menganalisis data yang diperoleh untuk menggali potensi penerimaan dari sektor usaha baik usaha yang telah berjalan maupun usaha baru.

Adapun, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan masing-masing KPP.

Selain itu, atas keberhasilan tersebut, terdapat tunjangan kinerja (tukin) yang akan diberikan kepada para pegawai DJP di tahun depan, yakni sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2017 dalam pasal 2 ayat 2 berbunyi, diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30%, lebih tinggi dari besaran tukin yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Lampaui Target, Chatib Basri: Selamat untuk DJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×