Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak terus membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tren positif penerimaan utama negara tersebut tersokong hasil setoran pajak dari sektor pengolahan dan perdagangan.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, sampai dengan akhir Oktober 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 953,6 triliun, tumbuh 15,3% year on year (yoy). Pencapaian ini setara dengan 77,6% dari target keseluruhan tahun 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Berdasarkan sektor usahanya, rapor positif penerimaan pajak tersebut disumbang dari pajak yang disetor oleh dunia usaha. Terdapat delapan sektor utama tumpuan penerimaan pajak.
Pertama, penerimaan pajak dari industri pengolahan yang tumbuh 14,6% yoy dikarenakan adanya pemulihan ekonomi domestik dan global. Sri Mulyani mengatakan, kinerja tersebut dikonfirmasi dengan adanya realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) yang juga tumbut dobel digit.
Baca Juga: Setoran PPh Badan dan PPN melonjak, jadi andalan penerimaan pajak akhir tahun
Kedua, penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang tumbuh 25% yoy.
Ketiga,penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 17,8% yoy, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam menyesuaikan aktivitas di masa pandemi.
Keempat, penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 43,4% yoy, karena harga-harga komoditas melonjak di sepanjang tahun. Sri Mulyani menyebutkan, ini merupakan kinerja yang sangat baik, karena di periode sama tahun lalu sektor pertambangan minus hingga 44%.
Kelima, penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 5,9% yoy, sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Maklum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam beberapa bulan ini diperlonggar.
Keenam, penerimaan pajak dari jasa keuangan dan asuransi minus 3,1% yoy. Kontraksi ini, kata Sri Mulyani, disebabkan oleh tingkat suku bunga yang dalam tren rendah.
Ketujuh, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat minus 2,7% yoy, lantaran penurunan pembayaran ketetapan pajak atay SKPKB.
Kedelapan, penerimaan pajak dari jasa perusahaan minus 0,2% yoy.
Baca Juga: Integrasi NIK dan NPWP buka peluang bagi pajak intip harta tersembunyi wajib pajak