CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Disokong Royalti dari Batubara


Rabu, 27 September 2023 / 10:25 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Disokong Royalti dari Batubara
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau naik 4,82 persen dari target tahun lalu dengan proyeksi kebutuhan domestik sebesar 177 juta ton dan 518 juta ton untuk ekspor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren penurunan harga komoditas energi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendapatan sumber daya alam (SDA) nonmigas tumbuh positif.

Hingga 31 Agustus 2023, pendapatan SDA nonmigas mencapai Rp 97,3 triliun atau setara 150,2% dari target dalam APBN 2023.

Penerimaan SDA nonmigas yang moncer ini tak lepas dari penerimaan sektor mineral dan batubara (minerba) yang mencapai Rp 92,75 triliun atau 171,67% dari target.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Diproyeksi Kerek PNBP SDA

Nah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kinerja penerimaan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tarif iuran produksi dan royalti batubara sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022.

"Meskipun harga batubara menurun, kenaikan tarif royalti batubara mampu menutupi penurunan itu," terang Sri Mulyani, pekan lalu.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, PNBP SDA nonmigas berpotensi berada dalam tren positif hingga akhir tahun 2023.

Optimisme itu berpijak pada implementasi PP 26/2022 tersebut. "Kenaikan tarif royalti batubara cukup signifikan dan lebih tinggi dari penurunan harga batubara, sehingga performa penerimaan negara akan tetap baik," terang Riefky kepada KONTAN, Selasa (26/9).

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Iuran Produksi dan Royalti Batubara Kerek PNBP Non Migas

Adapun dalam beleid tersebut, tarif royalti ditetapkan 13,5% dari 7% yang berlaku di aturan lama. Royalti itu diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA).

Selain PP 26/2022, Riefky juga melihat peluang moncernya PNBP SDA nonmigas dari implementasi PP Nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE).

PP DHE yang baru dijalankan per awal Agustus 2023 akan membawa devisa hasil ekspor untuk masuk ke kas negara dan juga akan memperkuat penerimaan negara," tambah Riefky.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Iuran Produksi dan Royalti Batubara Kerek PNBP Non Migas

Namun di tengah potensi tersebut, Riefky mengingatkan ada risiko yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Misalnya, risiko yang berhubungan dengan adanya transisi energi, yang kemudian akan mempengaruhi permintaan batubara serta minyak dan gas (migas).

"Bila kemudian permintaan turun, tentunya akan mempengaruhi potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut," ucap Riefky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×