kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Penerimaan negara bukan pajak melambat di semester I, ini sebabnya


Jumat, 19 Juli 2019 / 12:45 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Sektor lain yang menyumbang kinerja positif adalah PNBP Lainnya dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Realisasi penerimaan PNBP Lainnya mencapai Rp 48,42 triliun atau 51,48 persen dari target APBN tahun 2019, atau tumbuh sebesar 6,48% yoy. 

Sementara, pendapatan BLU per akhir Juni terealisasi sebesar Rp 21,25 triliun atau mencapai 44,38% dari target APBN. Pendapatan BLU naik sebesar 2,55% dari periode yang sama tahun lalu. 

“Ini disebabkan oleh bertambahnya satker PNBP yang berubah menjadi BLU terutama pada Kemenristekdikti dan Kemenkes,” lanjut Sri Mulyani. 

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak sektoral masih tertekan di semester I-2019

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti menambahkan, penetapan target PNBP dari pengelolaan KND yang rasional menjadi tantangan tersendiri.

“Terlebih saat ini terdapat beberapa BUMN dalam proses holding yang dampaknya terhadap PNBP dari Pengelolaan KND perlu dianalisis lebih mendalam,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (19/7). 

Fluktuasi harga komoditas khususnya minyak, gas dan batubara serta adanya penugasan pemerintah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan target PNBP. 

Baca Juga: Realisasi asumsi makro meleset, Menkeu belum pertimbangkan ada APBN-P

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP memberi kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal untuk menetapkan target PNBP dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 

“Dengan adanya pengaturan dari sisi regulasi ini diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola yang mampu mengoptimalkan PNBP yang berasal dari pengelolaan KND ke depannya,” terang Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×