kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara Telah Capai Rp 1,93 Triliun


Senin, 23 Mei 2022 / 16:12 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara Telah Capai Rp 1,93 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara Telah Capai Rp 1,93 Triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Ecep Sudarwan menyampaikan, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) telah mencapai Rp 1,93 triliun hingga 15 Mei 2022. Angka ini naik dari periode yang sama pada tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 1,39 triliun.

Ecep mengatakan, kenaikan tersebut tidak terlepas dari adanya perbaikan ekonomi RI yang terus meningkat. Pasalnya dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan PNPB dari BMN karena imbas dari pandemi Covid-19. Dimana pada saat itu terjadi pembatasan kegiatan masyarakat sehingga pemanfaatannya menjadi kurang optimal.

“Mungkin ini karena ekonomi yang sudah meningkat, penyewaan sudah mulai meningkat, kemudian juga ada pembayaran-pembayaran. Kan dulu orang ada yang tidak bisa bayar, sekarang sudah bisa bayar,” ujar Ecep saat ditemui Kontan.co.id dalam acara Media Briefing DJKN, Senin (23/05).

Baca Juga: Defisit APBN Lebih Rendah, Pembiayaan Utang Bisa Berkurang

“Jadi sudah terlihat meningkat. Pertumbuhan ekonomi kan sudah membaik ya. Jadi kelihatan ada kenaikan dibandingkan pada tahun lalu. Ini gabungan dari DJKN,” jelasnya.

Namun sayangnya, Ecep tidak memerinci realisasi PNBP tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020, pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya.

Pemanfaatan aset tersebut dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Baca Juga: Pendapatan Negara Lebih Tinggi dari Perkiraan, Defisit APBN Bisa Ditekan ke 4,5% PDB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×