Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terpantau masih tumbuh positif. Sepanjang Januari-April 2020, CHT telah berkontribusi 75,1% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menujukkan penerimaan cukai hasil tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan cukai, yang hingga 30 April 2020 mencapai Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05%.
Baca Juga: Bea Cukai memfasilitasi ekspor tempurung kelapa
“Pertumbuhan signikan cukai hasil tembakau di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan oleh pergeseran penerimaan tahun 2019 ditambah besarnya pelunasan maju pita cukai yang seharusnya jatuh tempo di bulan Mei,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5).
Suahasil menyampaikan, pertumbuhan pada penerimaan cukai tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dibandingkan komponen penerimaan yang lain kepabeanan.
Faktor kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai (CK-1) dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) menjadi faktor pendorong penerimaan cukai HT.
Baca Juga: Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau
Adapun secara umum realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 27,65% dari target Rp 208,52 triliun. Capaian tersebut didorong oleh kinerja penerimaan Cukai yang tumbuh sebesar 25,08% yoy.
Selain cukai hasil tembakau, kontributor penerimaan cukai berasal dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA) yang tumbuh sebesar 25,08% yoy dibandingkan bulan April tahun 2019.
Baca Juga: Industri rokok tolak peringatan kesehatan bergambar 90% pada bungkus rokok
Penerimaan cukai MMEA sepanjang awal tahun ini adalah Rp 1,73 Triliun atau tumbuh tipis 0,63% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Kemenkeu menyinyalir tidak maksimalnya pertumbuhan, indikasi mulai berdampaknya efek Covid-19 terhadap penerimaan Cukai MMEA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News