Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hendratno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo.
"Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa Tommy Hindratno tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Dharmawatiningsih, Senin (18/2).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, Tommy terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, itu bersalah menerima uang Rp 280 juta dari Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana kasus sama dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.
Pertimbangan memberatkan Tommy adalah dia mengakui perbuatan tapi tidak mengaku bersalah, serta tidak mendukung reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal meringankan buat Tommy adalah mengakui perbuatan dan memberi keterangan terus terang.
Atas vonis ini, Tommy dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News