kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan cukai kantong plastik tunggu undang-undang cukai


Kamis, 20 September 2018 / 22:55 WIB
Penerapan cukai kantong plastik tunggu undang-undang cukai
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan cukai plastik pada bulan Juli 2018 tidak sesuai harapan. Buktinya sampai saat ini cukai plastik belum juga diberlakukan.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Rudy Rahmadi menjelaskan, kendala penerapan terletak pada persetujuan dari DPR.

"Sejauh ini usulan disambut baik oleh DPR. Hanya saja perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum diputuskan," ungkap Rudy kepasa wartawan Kontan, Kamis (20/9).

Pemberlakuan kebijakan ini hanya bisa dilakukan dengan persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Cukai No 39 Tahun 2007 pasal 4 ayat 2. Apabila sudah disetujui oleh DPR maka barulah pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Mengenai kapan akan berlaku, Rudy belum bisa memberikan kepastian. Namun, cukai kantong plastik sepertinya tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Meskipun demikian Rudy tetap berharap secepatnya dapat disetujui. "Tergantung pada kesesuaian antara DPR dengan pemerintah," jelasnya.

Adapun Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyusunan aturan untuk penerapan cukai plastik ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan , Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×