kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Penempatan Pekerja ke Timur Tengah Dibuka Lagi, Ini Kata Migrant Care


Rabu, 23 Agustus 2023 / 17:05 WIB
Penempatan Pekerja ke Timur Tengah Dibuka Lagi, Ini Kata Migrant Care
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka kembali penempatan pekerja domestik ke negara-negara Timur Tengah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka kembali penempatan pekerja domestik ke negara-negara Timur Tengah. Kemnaker berjanji tata kelola penempatan pekerja domestik akan aman.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, sudah pantas untuk dicabut.  

Ke depan, Wahyu meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penempatan pekerja domestik yang aman. Mulai dari persyaratan calon pekerja migran, persiapan, pemberangkatan, penempatan dan pengawasan.  

“Hal yang mutlak adalah diplomasi perlindungan terutama dengan Saudi dan negara-negara Timur Tengah dan mendorong adanya MoU atau bilateral agreement antara negara-negara tersebut,” ujar Wahyu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (23/8).

Baca Juga: Pemerintah Buka Kembali Penempatan Pekerja Domestik di Negara Kawasan Timur Tengah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  

Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI. Serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” ucap Ida.

Ida menyebut, beberapa perbaikan yang dilakukan terkait pembukaan kembali penempatan pekerja domestik ke Timur Tengah. Diantaranya dengan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida.

Perbaikan selanjutnya, kata Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelas Ida.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ida menyebut saat ini pihaknya bersama kementerian/lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” imbuh Ida.

Baca Juga: Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×