kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Hari Buruh Internasional, Migrant Care Sampaikan 5 Poin Tuntutan Soal Pekerja Migran


Senin, 01 Mei 2023 / 19:42 WIB
Hari Buruh Internasional, Migrant Care Sampaikan 5 Poin Tuntutan Soal Pekerja Migran
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2023 atau Mayday 2023 Migrant CARE menyatakan lima poin tuntutan.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE menyampaikan, terdapat lima tuntutan dan sikap pihaknya dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.

Pertama, mendorong terwujudnya serikat buruh di setiap negara tujuan sebagai representasi suara buruh migran yang otentik.

Ia mengatakan, pekerja migran atau buruh migran Indonesia, disebagian negara tujuan bekerja hingga saat ini belum mendapat pengakuan sebagai kelas pekerja.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Menaker Singgung Tantangan Industri 4.0

"Oleh karena itu mereka juga mengalami kesulitan dan hambatan untuk berserikat dan berorganisasi dalam serikat buruh/serikat pekerja, sebagai upaya untuk memperjuangkan kondisi kerja layak, hak-hak dasar kaum pekerja serta memperoleh akses atas keadilan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (1/5).

Kedua, mendorong negara asal dan negara tujuan untuk mewujudkan kondisi kerja layak, serta adanya jaminan sosial yang setara pada semua pekerja maupun pekerja migran.

Wahyu menambahkan, masalah kompleks dihadapi para pekerja migran antara lain mengenai skema jaminan sosial yang masih timpang antara pekerja dalam negeri dan pekerja migran.

Meski sudah keluar Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam regulasi ini, batas maksimum Jaminan kesehatan bagi pekerja migran hanya ditanggung sampai Rp 50 Juta.

"Ini berbeda dengan skema jaminan sosial kesehatan untuk pekerja di Indonesia yang pembiayaannya dapat ditanggung tanpa limitasi biaya," ujarnya.

Ketiga, Migrant CARE mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh pekerja sektor rumah tangga.

Keempat, mendorong adanya perlindungan dari ancaman perdagangan orang di sektor digital dengan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Selama Mei 2023, Siap-siap Banyak Kerja!

Kelima, mendesak dan mendorong adanya komitmen konkrit dari seluruh negara anggota ASEAN untuk menjadi wilayah yang sehat dan aman bagi pekerja.

Terkait, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ia menyebut masih mengintai bagi orang yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri.

Hal ini lantaran, krisis ekonomi yang terjadi seiring dengan meluasnya pandemi Covid-19 menyebabkan arus migrasi tenaga kerja terhenti, serta PHK terjadi dimana-mana.

"Situasi tersebut menimbulkan kondisi lapar kerja. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya upaya pemerintah untuk menjangkau kelompok usia produktif memperoleh informasi terkait migrasi aman menjadi penyebab utama terjadinya TPPO," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×