kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023


Jumat, 18 Agustus 2023 / 20:23 WIB
Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023
ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima sebanyak 767 laporan pada periode 5 Juni-17 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap sebanyak 919 tersangka kasus dugaan perdagangan manusia.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 919 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Boy Thohir Mengajak Pebisnis Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Selanjutnya, jumlah korban yang diselamatkan dalam terkait laporan itu sejumlah 2.493 orang. "Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.493 orang," ujar Ramadhan.

Ramadhan lantas menegaskan bahwa penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut, ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi.

Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 519 kasus.

Modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 225 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO

Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.

Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum saat bekerja di negara lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×