kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Peneliti UI: Simplifikasi cukai rokok harus dilanjutkan


Rabu, 03 Oktober 2018 / 19:22 WIB
Peneliti UI: Simplifikasi cukai rokok harus dilanjutkan
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan meminta Kementerian Keuangan tetap mempertahankan peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. 

Konsistensi aturan penting demi menciptakan kepastian usaha bagi semua pihak. Terlebih, kebijakan penyederhanaan ini sudah melalui kajian yang matang, serta melalui diskusi dan sosialisasi yang cukup lama.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyatakan kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat. Jika direvisi, maka kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena kan PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu?,” kata Abdillah dalam siaran persnya, Senin (1/10).

PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 pada 2018. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 lapisan. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 lapisan.

Ia juga menambahkan, revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik. “Kami tidak setuju jika ada revisi karena pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan,” ujar Abdillah.

Menurut Abdillah, penyederhanaan tarif cukai rokok akan menutup celah bagi pabrikan besar untuk membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya. “Kalau semakin rumit, hasilnya tidak akan optimal. Untuk kebijakan publik, yang lebih sederhana yang lebih baik,” tambahnya.

Dukungan konsistensi pelaksanaan roadmap penyederhanaan tarif cukai juga disampaikan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo. Menurut dia, penyederhanaan tarif cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat,” kata Prijo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×