kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pendirian serikat pekerja akan dibatasi


Minggu, 08 April 2012 / 21:20 WIB
Pendirian serikat pekerja akan dibatasi
ILUSTRASI. Superkrane Mitra Utama (SKRN) membuka peluang menaikkan capex dua kali lipat tahun ini.


Sumber: javascript:void(0); | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berencana memperketat syarat pendirian serikat pekerja (SP) dalam perusahaan.

Untuk itu Kemnakertrans akan melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, khususnya pasal yang mengatur syarat jumlah minimum anggota.

Dirjen PHI dan Jamsostek Kemnakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, dengan syarat jumlah anggota minimum dalam pembentukan SP yang hanya 10 orang menimbulkan banyak masalah. Dengan jumlah yang sedikit tersebut membuat SP dalam sebuah perusahaan menjadi sangat banyak.

"Jumlah SP jadi terlalu banyak sehingga harus diperketat," ujar Irianto, akhir pekan ini.

Ia menjelaskan, jika dalam sebuah perusahaan terlalu banyak SP, maka hanya akan mempersulit proses negosiasi antara perusahaan dan karyawan. Para investor sudah banyak yang mengeluhkan hal tersebut karena sering menghambat proses produksi.

Rencananya, syarat jumlah pendirian SP akan minimal 30% dari total pekerja di perusahaan tersebut. "Nanti akan kita gunakan sistem persentase jumlah karyawan biar lebih ketat,"kata Irianto.

Rencana ini disambut baik kalangan pengusaha yang sudah sangat sering menyampaikan hal tersebut. Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, sangat sepakat jika aturan tersebut direvisi. Terlalu banyak SP ini menurutnya menjadikan pengusaha bingung harus berunding dengan siapa. Sehingga, SP yang minoritas juga bisa bersuara. "Demonstrasi itu sering karena banyak SP minoritas yang tidak ikut kesepakatan," ujar Haryadi.

Ia juga mengatakan, saat ini banyak pengurus SP yang tidak mewakili pekerja karena sudah tidak bekerja di perusahaan itu. "Dalam Dewan Pengupahan juga butuh perwakilan yang jelas," ujar Haryadi.

Pengusaha lainnya, Anton J Supit juga mendukung rencana pemerintah tersebut. Ia secara khusus menyoroti dalam hubungan tripartit yang kesulitan berkomunikasi dengan perwakilan buruh karena terlalu banyak.

Ia menyarankan agar perwakilan buruh di tripartit harus diverifikasi bagi yang bisa duduk mewakili buruh. "Harus jelas legitimasi keterwakilan buruh dalam dewan tripartit layaknya partai politik," jelas Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×