kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendapatan pajak UKM 2013 capai Rp 328,94 triliun


Senin, 06 Januari 2014 / 16:00 WIB
Pendapatan pajak UKM 2013 capai Rp 328,94 triliun
ILUSTRASI. BRI Liga 1 2022/2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak tahun 2013 untuk sektor perdagangan kelas menengah hingga akhir  Desember 2013 sekitar 30% dari total penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.024,8 triliun, atau sekitar Rp 307,44 triliun.

Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmani, penerimaan perpajakan dari sektor usaha kelas menengah ini akan terus digenjot, karena potensinya yang cukup tinggi. Sementara untuk kinerja pendapatan negara dari usaha kecil tidak terlalu baik.

Fuad mengatakan, hingga akhir tahun penerimaannya bahkan di bawah 2% total penerimaan pajak, atau sekitar Rp 20,5 triliun. Dengan begitu, total penerimaan negara dari sektor Pajak UKM sekitar Rp 328,94 triliun.

Memang Fuad mengakui sulit menggenjot penerimaan dari pengusaha kecil, tapi hal itu tidak menjadi masalah bagi pemerintah karena pengusaha kecil bukanlah prioritas.

Selama ini, Dirjen Pajak memang mengatakan ingin menggenjot penerimaan dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tapi, menurut Fuad, yang harus ditegaskan adalah dirinya tidak mengejar pengusaha kecil, tetapi pengusaha menengah.

Sebab, di sektor usaha menangah cukup banyak penguasah informal yang berpenghasilan tinggi. Selama ini mereka belum terlalu patuh membayar pajak. “Usaha kecil gitu tidak perlu kita hitunglah,” ujar Fuad, Senin (6/1) di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×