kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pendapat Komisi III DPR soal pimpinan KPK terpecah


Senin, 10 Oktober 2011 / 14:45 WIB
Pendapat Komisi III DPR soal pimpinan KPK terpecah
ILUSTRASI. Selena Gomez. REUTERS/Danny Moloshok


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengakui, saat ini masih ada perbedaan pendapat soal pemilihan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di komisinya. Empat fraksi yakni, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan tidak keberatan dengan delapan nama calon yang diajukan panitia seleksi (Pansel).

Sementara itu, lima fraksi lainnya yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, cenderung meminta sepuluh nama calon dari pansel, dengan menyertakan Busyro Muqoddas di dalamnya. “Tapi hari ini akan kita bahas lagi. Semoga segera tercapai kesepakatan,” katanya (10/10).

Adapun, mantan Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar memaklumi perbedaan pendapat dan keberatan yang diajukan anggota DPR. Menurutnya, ini merupakan bagian dari sistem demokrasi.

“Pemerintah tentu saja menghormati, kan pasti ada alasannya. Nah, pemerintah tentu juga punya alasan sendiri. Alasan-alasan inilah yang perlu dibicarakan bersama dan dicari titik temunya. Sekarang sedang dalam proses pembahasan menuju ke sana,” ucap Menteri Hukum dan Ham Patrialis saat berada di DPR setelah bertemu dengan Komisi III.

Ia menegaskan sama sekali tidak ada perpecahan antara pemerintah dan parlemen terkait persoalan ini. Soal putusan yang akan dipilih, Patrialis tidak mau berspekulasi dan menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut dengan anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×