kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka, Ini Syarat dan Linknya


Kamis, 05 Desember 2024 / 05:03 WIB
Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka, Ini Syarat dan Linknya
ILUSTRASI. Kemendikdasmen sudah membuka pendaftaran bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. ANTARA FOTO/Ampelsa


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada periode ini, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi SIMPKB. Verifikasi dan validasi (Verval) bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG.

Peserta seleksi wajib melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) melalui aplikasi SIMPKB. 

Untuk ijazah yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), verifikasi akan dilakukan melalui mekanisme verval API. 

Jika calon peserta tidak melakukan verval sebelum 20 Desember 2024, mereka akan menjadi kandidat untuk seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode tahun berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu, termasuk panduan pendaftaran, guru dapat mengakses laman resmi di ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.

Tonton: Benarkah Gaji Tambahan Guru Honorer Rp 2 Juta? Ini Penjelasan Resmi Istana Presiden

Pendaftaran itu merupakan kesempatan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan karier mereka di dunia pendidikan. 

"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melanjutkan perjalanan profesi Anda sebagai guru yang lebih profesional dan bersertifikat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×