kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka! Cermati Persyaratan, Formasi, dan Kualifikasi


Rabu, 21 Agustus 2024 / 12:35 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka! Cermati Persyaratan, Formasi, dan Kualifikasi
ILUSTRASI. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 547 instansi pemerintah, yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah, menyediakan total 250.407 formasi untuk talenta terbaik bangsa.

Proses pendaftaran ini diharapkan menjadi peluang besar bagi banyak individu untuk bergabung dalam jajaran aparatur negara.

Proses Pendaftaran

Pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran dimulai pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. Calon pelamar harus memastikan untuk mengakses dan mendaftar melalui portal yang telah ditentukan untuk mengikuti proses rekrutmen ini.

Calon pelamar diharapkan untuk memeriksa dengan teliti persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan yang tersedia di masing-masing instansi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN serta Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Dokumen-dokumen ini dapat diakses untuk memahami kebijakan terkait.

Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Calon pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Baca Juga: Ini 8 Cara Memilih Formasi CPNS Sesuai dengan Jurusan dan Minat

Kategori Pendaftaran

Rekrutmen CPNS 2024 terbagi dalam dua kategori:

  1. Kebutuhan Umum: Untuk pelamar dengan kualifikasi standar.
  2. Kebutuhan Khusus: Diperuntukkan bagi:
    • Penyandang disabilitas
    • Cumlaude (lulusan terbaik)
    • Diaspora
    • Putra/putri Papua
    • Putra/putri Kalimantan
    • Putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

Batas Usia

Secara umum, batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Namun, batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan seperti:

  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen
  • Peneliti
  • Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Ketentuan yang sama berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Pemprov Jabar Sudah Dibuka, Catat Formasi dan Persyaratanya

PPPK yang Mendaftar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dapat mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

PPPK yang telah memperoleh izin dari PPK atau PyB tidak perlu berhenti dari posisi PPPK mereka untuk melamar CPNS.

Rekrutmen tahun ini terutama ditujukan untuk merekrut talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara, mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan harapan agar rekrutmen ini mampu menarik individu dengan karakteristik yang sesuai sebagai penyelenggara pelayanan publik, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta memiliki intelegensia tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×