Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pejabat pajak menilai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Jhonny Sirait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 6 menyalahi prosedur. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteady dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam sidang terhadap terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Berdasarkan aturan, menurut Ken, kepala kanwil memang berhak melakukan pencabutan hanya saja, harus dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, wajib pajak pun harus dilibatkan. Pada saat pemeriksaan, wajib pajak pun diberi kesempatan untuk menyanggah. "Pencabutannya benar, tapi prosedur harus ada pemeriksaan," kata Ken.
Sementara berdasar kesaksian, langkah Jhonny ini sempat menimbulkan kekacauan. Haniv digeruduk sekitar 40 hingga 50 wajib pajak. "Paling banyak wajib pajak dari Jepang, Singapura dan Amerika. Mereka mengeluh PKP dicabut," kata Haniv.
Haniv pun menyebut, terutama perusahaan Jepang, merasa malu. "Mereka tak bisa transaksi. Kalau transaksi di layar monitor mereka disebut PKP yang bersangkutan diblokir. (Perusahaan) Jepang malu kayak gini," imbuhnya.
Lantaran kisruh ini, Haniv juga sempat menghubungi langsung Jhonny di depan puluhan wajib pajak yang saat itu melakukan protes. Dalam sidang sebelumnya, Johnny mengaku melakukan pencabutan PKP berdasar bukti yang valid. Menurut Johnny, faktur pembelian PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Indonesia merupakan faktur fiktif karena memakai faktur pajak Lotte, salah satu unit usaha Lulu Group.
PT EKP awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA 6.
Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News