CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Penangkapan Bambang Widjayanto tuai kecaman


Jumat, 23 Januari 2015 / 12:16 WIB
Penangkapan Bambang Widjayanto tuai kecaman
Fasilitas produksi semen PT?Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gajah Mada mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto oleh Polri.

Sikap itu diungkapkan Zainur Rohman, salah satu Peneliti Pukat UGM, Jumat (23/1/2015) pagi. Zainur menjelaskan, penangkapan itu merupakan cermin upaya nyata perlawanan dari kepolisian untuk mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, ketika Bambang Widjayanto ditangkap berarti sekarang tersisa tiga komisioner KPK. Jika nanti Abraham Samad juga ditangkap, maka hanya tersisa dua komisioner. Dengan kondisi dua komisioner praktis KPK tidak dapat mengambil keputusan penting.

"Dalam mengambil keputusan sifat KPK itu kan kolektif, kolegial, jika hanya ada dua komisioner maka kerja KPK akan berhenti. Penyelidik juga akan kesulitan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, pagi tadi.

Ronny menyebutkan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Upaya penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. Untuk itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 jo 55 KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu," kata Ronny di Jakarta.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. "Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan," kata dia.

Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×