kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penangkapan Bambang Widjayanto tuai kecaman


Jumat, 23 Januari 2015 / 12:16 WIB
Penangkapan Bambang Widjayanto tuai kecaman
Fasilitas produksi semen PT?Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

YOGYAKARTA. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gajah Mada mengecam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto oleh Polri.

Sikap itu diungkapkan Zainur Rohman, salah satu Peneliti Pukat UGM, Jumat (23/1/2015) pagi. Zainur menjelaskan, penangkapan itu merupakan cermin upaya nyata perlawanan dari kepolisian untuk mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, ketika Bambang Widjayanto ditangkap berarti sekarang tersisa tiga komisioner KPK. Jika nanti Abraham Samad juga ditangkap, maka hanya tersisa dua komisioner. Dengan kondisi dua komisioner praktis KPK tidak dapat mengambil keputusan penting.

"Dalam mengambil keputusan sifat KPK itu kan kolektif, kolegial, jika hanya ada dua komisioner maka kerja KPK akan berhenti. Penyelidik juga akan kesulitan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, pagi tadi.

Ronny menyebutkan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Upaya penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. Untuk itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 jo 55 KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu," kata Ronny di Jakarta.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. "Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan," kata dia.

Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×