kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penanganan krisis tanpa APBN


Jumat, 11 Maret 2016 / 06:29 WIB
Penanganan krisis tanpa APBN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sementara ini mengalah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengatasi krisis keuangan.

Sebelumnya, pemerintah berharap ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menangani bank yang bermasalah ketika terjadi krisis. Hal tersebut semula tertuang dalam pasal 49 ayat 2 RUU PPKSK. Namun pasal 49 tersebut kini dihilangkan.

"Kami sepakat untuk tidak mengekspose APBN dalam masalah krisis," kata Bambang, Kamis (10/3) di Jakarta.

Keputusan pemerintah ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR-RI kemarin (10/3). Dalam Raker itu turut hadir pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karena tidak diakomodirnya peluang APBN dalam situasi krisis, maka sejumlah perubahan diajukan pemerintah terhadap draft beleid tersebut. Perubahan meliputi perubahan beberapa pasal atau bahkan menghapusnya.

Beberapa pasal yang dihapus di antaranya pasal 6 huruf k yang membahas tentang kewenangan komite stabilitas sistem keuangan untuk menetapkan pembelian surat berharga negara (SBN), di pasar perdana oleh BI untuk penanganan krisis sistem keuangan atau penanganan permasalahan bank sistemis.

Kemudian pasal 39, pasal 41 ayat 4, pasal 33 ayat 8, dan menghapus bab pendanaan. Hanya saja Bambang menegaskan, masih ada benteng terakhir jika LPS dan BI kesulitan likuiditas untuk membantu bank bermasalah.

Jalan terakhir ada di tangan presiden. Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika diperlukan penggunaan dana APBN.

Perkuat Modal LPS

Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzy Ichsan mengatakan, tanpa dukungan APBN, LPS harus memastikan memiliki dana yang cukup. Jika terjadi krisis sistem keuangan LPS bisa memakai dana kelolaan yang terkumpul dari iuran industri perbankan.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit menyambut baik keputusan pemerintah yang mau mengakomodir pendapat DPR. Menurutnya, semangat RUU PPKSK memang harus dikembalikan untuk mencegah dan menangani krisis dengan skema bail in.

Dalam pendekatan bail ini, memang dihindari keterlibatan dana APBN seperti tahun 1998 dan 2008. Jika LPS kesulitan likuiditas, Presiden bisa Perppu atas rekomendasi KSSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×