kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pemprov DKI siap hentikan sementara proyek revitalisasi Monas


Jumat, 24 Januari 2020 / 16:47 WIB
Pemprov DKI siap hentikan sementara proyek revitalisasi Monas
ILUSTRASI. Revitalisasi Monas


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghentikan sementara revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, jika memang diharuskan. Saat ini, proyek revitalisasi Monas masih berjalan meski belum ada izin. 

"Kira-kira nanti mekanismenya seperti apa, kalau memang kami mengarah dihentikan, ya kami hentikan," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto  Jumat (24/1). 

Heru menambahkan, kelanjutan proyek revitalisasi Monas masih dibahas dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Yang pasti, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. 

Baca Juga: Ternyata, revitalisasi Monas belum ada izin dari komisi pengarah

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Langkah selanjutnya sedang kami bahas sama Pak Sekda," kata Heru. 

Komisi D DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara. Sebab, proyek itu dilakukan tanpa izin Kemensetneg. 

Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. 

"Pokoknya semua kegiatan di Monas, hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat rapat bersama Pemprov DKI, Rabu (22/1). 

Menurut Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah, sebelum merevitalisasi Monas. Berbagai kementerian dan lembaga dalam komisi itu semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu. 

Baca Juga: Walhi desak DPRD DKI Jakarta bergerak hentikan revitalisasi Monas

Jika semua setuju dengan rencana itu, izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan. Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah. 

Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut. "Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Diharuskan, Pemprov DKI Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×