Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25% di BUMD PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
"Bir itu bukan termasuk miras, lho. Kami di Anker Bir ada saham 20%," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Jumat (12/12).
BUMD itu pun termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Menurut Basuki, sebuah minuman dikatakan minuman keras tergantung pada kadar alkoholnya. Apabila kadar alkohol baru mencapai lima persen, lanjut dia, belum termasuk miras.
"Makanya saya katakan ini fakta kalau orang-orang butuh dan turis juga butuh (miras). Tapi belinya dibatasi, anak kecil tidak boleh beli miras," kata Basuki.
Sekadar catatan, PT Delta Djakarta Tbk, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta. Tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.
Sementara pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp 50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI memiliki 99% saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp 25 miliar. Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46.
Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5%, golongan B lebih dari 5 sampai 20%, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55%. Sementara peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai Undang-undang yang berlaku.
Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News