Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memproses pengunduran diri Joko Widodo dari Gubernur DKI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) Heru Budi Hartono mengatakan, surat pengunduran diri itu seiring dengan penetapan Jokowi sebagai Presiden Terpilih RI 2014-2019.
"Ini sedang dalam proses, sudah didiskusikan dengan tim beliau. Belum tahu kapan akan diajukan ke DPRD," kata Heru, di Balaikota Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Nantinya, keputusan pengunduran diri Jokowi dibahas oleh DPRD dalam sidang paripurna. Heru mengharapkan, saat keputusan atas Jokowi, DPRD juga melantik Gubernur DKI yang baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama otomatis menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, DPRD akan membawa keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Keputusan Presiden (Keppres). "Di dalam Keppres itu, langsung ditunjuk pengganti Pak Jokowi sebagai Gubernur," ujar Wali Kota Jakarta Utara itu.
Ia meyakini, proses pengunduran diri Jokowi dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu hari saja sebab seluruh administrasi dan dokumen verbal telah disiapkan. Sebelumnya, Jokowi mengatakan bakal mengajukan surat pengunduran diri, seusai Lebaran, atau Agustus mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News