kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemprov DKI lindungi Jokowi dari penyadapan


Kamis, 27 Februari 2014 / 16:24 WIB
Pemprov DKI lindungi Jokowi dari penyadapan
ILUSTRASI. Nonton Bleach: Thousand-Year Blood War (2022) Episode 1 Sub Indo, Streaming Sekarang!


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta tak ingin penyadapan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali terulang. Lembaga Sandi Negara pun digandeng untuk menangkal penyadapan-penyadapan lainnya.

"Kami akan melakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding) dengan Lembaga Sandi Negara besok," ujar Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, Heru Budi Hartono, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (27/2/2014).

Heru mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan kedua pihak yang digelar dua pekan lalu. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan untuk mempercepat hasil pertemuan dengan Lembaga Sandi Negara.

Adapun isi kerja sama tersebut meliputi pengamanan segala bentuk keadministrasian dan memberikan pengetahuan dan ilmu kepada setiap staf pemerintahan, misalnya pada biro umum dan biro hubungan luar negeri. Pihaknya juga tidak sembarang memillih staf karena mereka akan mendapatkan pelatihan soal sandi.

Jokowi juga meminta agar staf yang dipilih harus loyal kepadanya. "Kita akan lakukan tes oleh Sandi Negara, baik psiklogis dan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Agustus 2013, ditemukan alat sadap di rumah dinas dan kantor Jokowi. Jokowi lalu menambah jumlah personel pengamanannya, dari dua menjadi empat orang. (Dian Fath Risalah El Anshari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×