kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Perda belum ada, ditjen pajak bisa tetap memungut


Rabu, 03 November 2010 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. Produksi Tempe di Pemukiman Industri kecil (PIK) Semanan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan untuk tetap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB walau masih banyak daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah (perda).

"Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama tetap bisa berlaku. Untuk itu, Ditjen Pajak bisa melakukan pungutan," demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryaas Rasyid, usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Ryaas melanjutkan, agar pemungutan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat diterima maka ada baiknya dilakukan penjelasan. "Tidak ada istilah kekosongan hukum. Aturan tetap berlaku selama aturan baru belum efektif berjalan," ucapnya.

Menurut dia, ada baiknya memang aturan baru yang diatur UU yang harus diberlakukan. Nah karena kebijakan pengalihan pemungutan BPHTB kepada daerah mulai efektif tahun depan, ada baiknya memang daerah didorong untuk segera menerbitkan perda. "Kalau memang masih belum ada perdanya tahun depan, sebaiknya tetap dilakukan pemungutan sesuai aturan lam," kata Ryaas seolah ingin menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×