kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Perda belum ada, ditjen pajak bisa tetap memungut


Rabu, 03 November 2010 / 19:37 WIB
ILUSTRASI. Produksi Tempe di Pemukiman Industri kecil (PIK) Semanan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disarankan untuk tetap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB walau masih banyak daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah (perda).

"Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama tetap bisa berlaku. Untuk itu, Ditjen Pajak bisa melakukan pungutan," demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryaas Rasyid, usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (3/11).

Ryaas melanjutkan, agar pemungutan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat diterima maka ada baiknya dilakukan penjelasan. "Tidak ada istilah kekosongan hukum. Aturan tetap berlaku selama aturan baru belum efektif berjalan," ucapnya.

Menurut dia, ada baiknya memang aturan baru yang diatur UU yang harus diberlakukan. Nah karena kebijakan pengalihan pemungutan BPHTB kepada daerah mulai efektif tahun depan, ada baiknya memang daerah didorong untuk segera menerbitkan perda. "Kalau memang masih belum ada perdanya tahun depan, sebaiknya tetap dilakukan pemungutan sesuai aturan lam," kata Ryaas seolah ingin menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×