kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Pemprov DKI Jakarta Akan Hapuskan Pungutan SIUP


Senin, 02 Maret 2009 / 09:52 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta berencana menghapus pengenaan retribusi dalam penerbitan surat izin usaha pedagang (SIUP). "Kami tak akan memungut biaya penerbitan SIUP, dan kami akan menjemput bola dengan datang langsung ke pengusaha yang belum memiliki SIUP," kata Ade Suharsono, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.

Saat ini, Dinas UMKM dan Perdagangan masih merancang usulan penghapusan biaya retribusi untuk diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, baru usulan dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam perkiraan Ade, jika seluruh proses mulus, maka penghapusan retribusi SIUP bisa diberlakukan pada 2010.

Penghapusan retribusi SIUP akan diberlakukan bagi pengusaha menengah besar. Selama ini, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi Rp 100.000 untuk pengusaha menengah dan Rp 250.000 untuk pengusaha besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×