kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemprov DKI Jakarta Akan Hapuskan Pungutan SIUP


Senin, 02 Maret 2009 / 09:52 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta berencana menghapus pengenaan retribusi dalam penerbitan surat izin usaha pedagang (SIUP). "Kami tak akan memungut biaya penerbitan SIUP, dan kami akan menjemput bola dengan datang langsung ke pengusaha yang belum memiliki SIUP," kata Ade Suharsono, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.

Saat ini, Dinas UMKM dan Perdagangan masih merancang usulan penghapusan biaya retribusi untuk diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, baru usulan dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam perkiraan Ade, jika seluruh proses mulus, maka penghapusan retribusi SIUP bisa diberlakukan pada 2010.

Penghapusan retribusi SIUP akan diberlakukan bagi pengusaha menengah besar. Selama ini, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi Rp 100.000 untuk pengusaha menengah dan Rp 250.000 untuk pengusaha besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×