kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.958   -95,00   -0,56%
  • IDX 5.976   -19,71   -0,33%
  • KOMPAS100 846   -0,80   -0,09%
  • LQ45 671   3,13   0,47%
  • ISSI 186   -0,55   -0,29%
  • IDX30 354   1,55   0,44%
  • IDXHIDIV20 432   5,16   1,21%
  • IDX80 96   0,17   0,18%
  • IDXV30 102   -0,24   -0,24%
  • IDXQ30 118   1,55   1,33%

Pemprov DKI Jakarta Akan Hapuskan Pungutan SIUP


Senin, 02 Maret 2009 / 09:52 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta berencana menghapus pengenaan retribusi dalam penerbitan surat izin usaha pedagang (SIUP). "Kami tak akan memungut biaya penerbitan SIUP, dan kami akan menjemput bola dengan datang langsung ke pengusaha yang belum memiliki SIUP," kata Ade Suharsono, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.

Saat ini, Dinas UMKM dan Perdagangan masih merancang usulan penghapusan biaya retribusi untuk diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, baru usulan dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam perkiraan Ade, jika seluruh proses mulus, maka penghapusan retribusi SIUP bisa diberlakukan pada 2010.

Penghapusan retribusi SIUP akan diberlakukan bagi pengusaha menengah besar. Selama ini, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi Rp 100.000 untuk pengusaha menengah dan Rp 250.000 untuk pengusaha besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×