kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.954   42,00   0,23%
  • IDX 6.025   -46,18   -0,76%
  • KOMPAS100 778   -7,04   -0,90%
  • LQ45 596   -5,11   -0,85%
  • ISSI 209   -1,82   -0,86%
  • IDX30 330   -2,77   -0,83%
  • IDXHIDIV20 421   -3,30   -0,78%
  • IDX80 89   -0,79   -0,88%
  • IDXV30 114   -0,80   -0,69%
  • IDXQ30 108   -0,61   -0,56%

Pemprov DKI Jakarta Akan Hapuskan Pungutan SIUP


Senin, 02 Maret 2009 / 09:52 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati

JAKARTA. Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta berencana menghapus pengenaan retribusi dalam penerbitan surat izin usaha pedagang (SIUP). "Kami tak akan memungut biaya penerbitan SIUP, dan kami akan menjemput bola dengan datang langsung ke pengusaha yang belum memiliki SIUP," kata Ade Suharsono, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.

Saat ini, Dinas UMKM dan Perdagangan masih merancang usulan penghapusan biaya retribusi untuk diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, baru usulan dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam perkiraan Ade, jika seluruh proses mulus, maka penghapusan retribusi SIUP bisa diberlakukan pada 2010.

Penghapusan retribusi SIUP akan diberlakukan bagi pengusaha menengah besar. Selama ini, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi Rp 100.000 untuk pengusaha menengah dan Rp 250.000 untuk pengusaha besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×