kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemprov DKI dan Jakpro serahkan dokumen event Formula E ke KPK


Selasa, 09 November 2021 / 16:14 WIB
Pemprov DKI dan Jakpro serahkan dokumen event Formula E ke KPK
ILUSTRASI. Formula E


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro siap bekerjasama penuh bersama KPK dalam penyelenggaraan Formula E, sehingga sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC).

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto yang didampingi Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (9/11/2021).

"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi – informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Baca Juga: Anies Baswedan sejajarkan Jakarta dengan Monaco, New York, London, Roma hingga Berlin

Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan seluruh dokumen, mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail mengenai Formula E.

"Pemberian dokumen ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," papar Widi.

Dalam penyerahan dokumen tersebut,  Pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

Hal ini juga ditujukan untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×