Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kesal terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dia kesal karena aliran listrik di kantor-kantor dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam diputus akibat menunggak pembayaran selama dua bulan.
Ia pun berencana melakukan "balas dendam" terhadap perusahaan BUMN itu. Menurut Heru, seharusnya PLN memberi tenggat waktu ke Pemprov DKI.
Alasan Pemprov DKI menunggak pembayaran listrik bukan karena menolak membayar ataupun tidak ada uang, melainkan karena rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 belum disahkan.
"Sudah kita kasih tahu kalau pengesahan APBD terlambat. Toh kami bisa melakukan percepatan bayar pada Januari. Ini bukan karena kita enggak ada uang. Alokasi dana anggarannya sudah ada, cuma belum disahkan. Sekda sudah bersurat lho, memohon untuk penundaan, tetapi tidak ditanggapi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12).
Heru berujar, Pemprov DKI sebenarnya bisa melakukan hal yang sama terhadap PLN. Dia mengatakan, Pemprov DKI bisa saja menagih PLN karena gardu-gardu listrik yang berdiri di atas lahan-lahan milik DKI. Terlebih lagi, kata dia, Pemprov DKI punya landasan untuk melakukan hal tersebut karena telah diatur dalam SK Gubernur Nomor 41 tentang pemanfaatan lahan dan aset.
"Saya akan tagih SIPPT (surat izin penggunaan dan pengelolaan tanah) milik pengembang yang di dalamnya ada gardu PLN, akan kami tagih dalam bentuk retribusi. Selama ini, gardu gratis. Orang pasang provider saja satu tiang bayar," ujar Heru.
Seperti diberitakan, molornya pengesahan APBD 2015 berdampak terhadap tak terbayarkannya tagihan listrik di semua kantor dan fasilitas yang berada di lingkungan Pemprov DKI dalam dua bulan terakhir.
Tercatat, aliran listrik di kantor wali kota, kantor kecamatan, kantor kelurahan, hingga puskesmas dan rumah pompa air terancam diputus oleh PLN. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News