Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilihan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewenangan presiden.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku telah melakukan perannya dalam menyeleksi calon direksi. DJSN memilih panitia seleksi untuk memilih calon direksi.
"Dalam memilih pansel tersebut tentu menimbang kompetensi beragam sesuai kebutuhan untuk dapat melakukan assessment," ujar Anggota DJSN Agung Pambudhi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/2).
Pasalnya pendaftar direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berasal dari berbagai latar. Perlu proses seleksi yang mampu melihat pengetahuan dan kemampuan di tata kelola, investasi, keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), IT, dan lainnya.
Baca Juga: DJSN sebut 6 aspek yang harus dibenahi calon dewan direksi BPJS Kesehatan
Agung menyebut pansel telah menyaring pendaftar yang ada sebelumnya. Nama calon direksi yang disaring pansel juga telah disampaikan kepada Presiden.
"Hasil pilihan pansel sepenuhnya yang diajukan ke Presiden merupakan pertimbangan Presiden untuk menentukan direksi terpilih," terang Agung.
Sebagai informasi untuk calon direksi BPJS Ketenagakerjaan terdapat 14 calon direksi. Sementara untuk calon direksi BPJS Kesehatan terdapat 16 nama calon.
Hingga saat ini belum terdapat informasi calon direksi yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Kementerian Sekretariat Negara pun masih belum mau membuka terkait informasi tersebut meski saat ini DPR telah memilih lima orang dewan pengawas untuk masing-masing lembaga tersebut.
Selanjutnya: Mundur! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan bakal ditunda hingga 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News