kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.945   0,00   0,00%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Pemeritah Bakal Rumuskan Regulasi Penyesuaian Tarif Paket Ojek Online


Senin, 02 September 2024 / 14:01 WIB
Pemeritah Bakal Rumuskan Regulasi Penyesuaian Tarif Paket Ojek Online
ILUSTRASI. Pemerintah bakal merumuskan regulasi penyesuian tarif paket dengan ojek online dalam waktu dekat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merumuskan regulasi penyesuian tarif paket ojek online dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan dalam merespon aspirasi pengemudi ojek online (ojol) mengenai perbedaan tarif antara pengantaran makanan, paket, dan penumpang. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut penyesuaian ini akan dilakukan dalam revisi atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. 

"Pemerintah tetap mendengarkan, melihat input dari para ojek online. Kita terus mendengarkan aspirasi dan akan mengkomunikasikan lebih lanjut apa yang menjadi keluhan para mitra driver ojol,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Kontan, Senin (2/9). 

Baca Juga: Ojek Online Minta Tarif Diatur Pemerintah

Meski begitu, Budi menekankan kebijakan mengenai tarif pengantaran makanan, paket, dan ride tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemenkominfo saja melainkan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

“Tarif itu juga (urusan) pemerintah daerah. Bisa berbeda antar satu tempat dengan tempat yang lain,” tandasnya.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menjanjikan bakal menggelar  pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aplikator. 

“Kami sudah mengatur hal tersebut sehingga konsolidasi akan terus dilakukan. Pengguna ojol kan juga perlu didengarkan juga. Sudah, dalam waktu ini kita akan konsolidasi terus semuanya supaya harmonisasinya bisa berjalan,” ungkap Budi.

Baca Juga: Ojol Menuntut Dibuatkan Undang-Undang, Bagaimana Tanggapan Menhub?

Sebelumnya, ribuan pengemudi ojol dan kurir se-Jabodetabek sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8) lalu. 

Aksi unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan pengemudi ojol dan kurir kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×