kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah utamakan keraton untuk menjadi calon gubernur


Jumat, 18 November 2011 / 20:03 WIB
Pemerintah utamakan keraton untuk menjadi calon gubernur
ILUSTRASI. Bocoran dari Menteri PANRB, tunjangan PNS tahun depan naik, ini penjelasannya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah dan DPR belum selesaikan materi pengisian jabatan dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski begitu, pemerintah menginginkan kalau cagub DIY adalah Sultan. Namun jika sultan tidak berkenan, maka bisa melalui pintu kerabat keraton kemudian masyarakat umum.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan mengatakan kalau tentang pengisian jabatan belum sempat didiskusikan pada saat lobi kemarin, Kamis (17/11). Meski begitu, pemerintah mengusulkan kalau sebisa mungkin sultan lah yang menjadi gubernur selanjutnya.

"Asumsi kita 5 tahun lagi sultan masih sehat, masyarakat pun juga menyukai sultan," kata Djo saat bertemu di kantor Kemdagri, Jumat (18/11).

Menurut Djo, saat ini diutamakan kalau cagub berasal dari satu pintu, yaitu sultan, Namun, jika sultan tidak bersedia atau menolak, maka bisa dibuka pintu kedua, yakni kerabat sultan. Selain kedua pintu tersebut, masyarakat juga bisa mencalonkan diri. Menurutnya, pemerintah yang baik harus menyiapkan segala kemungkinan.

"Masih diusahakan dalam kalangan keraton, kalau masyarakat ada yang berminat, kita bisa diskusikan lagi," lanjutnya demikian.

Mengenai materi pengisian jabatan, penetapan gubernur melalui mekanisme demokratis melalui fraksi-fraksi di DPRD dan itu mulai ditetapkan setelah lima tahun dari ditetapkannya RUUK DIY.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan kalau pengisian jabatan sebenarnya sudah pernah dibicarakan lebih mendalam namun belum ada kesepakatan.

"Kalau sultan yang bertakhta tidak mau maju atau tidak bersedia, maka mekanisme demokrasi bisa berlangsung. Artinya terbuka untuk siapa saja," kata Hakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×