kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah Usulkan Empat K/L Dapat Anggaran Tambahan


Rabu, 01 Juli 2009 / 19:31 WIB
Pemerintah Usulkan Empat K/L Dapat Anggaran Tambahan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rupanya tak hanya Departemen Pertahanan saja yang bakal mendapatkan anggaran tambahan. Pasalnya, pemerintah juga mengusulkan adanya anggaran belanja tambahan (ABT) untuk tiga kementerian/ lembaga (K/L) lain. Lembaga-lembaga itu adalah Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, dan Departemen Sosial.

Pemerintah mengusulkan ABT sebesar Rp 71,7 triliun untuk Departemen Dalam Negeri. Duit itu akan digunakan untuk menunjang program administrasi kependudukan senilai Rp 66,7 miliar dan program pemberdayaan masyarakat pedesaan senilai Rp 5 miliar.

Untuk Kepolisian, pemerintah mengusulkan ABT senilai Rp 266,5 miliar. Dana tambahan itu untuk melaksanakan pengiriman pasukan satuan tugas unit polisi untuk misi perdamaian di Darfur, Sudan.

Sayang, tidak ada perincian terkait ABT untuk Departemen Sosial pada buku nota keuangan dan RAPBNP 2009 itu. Sekadar catatan, pemerintah mengusulkan ABT sebesar Rp 876,9 miliar untuk Departemen Pertahanan.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan, anggaran yang diusulkan pemerintah tersebut belum tentu disetujui. Sebab, DPR akan melihat dampak kenaikan anggaran itu. "Tapi jika alasannya untuk menunjang kinerja pemerintah dan mendorong pertumbuhan dan menjaga pertahanan keamanan nasional, DPR tidak akan menolaknya," kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×