kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah usul RUU Sawit tidak dilanjutkan


Selasa, 18 Juli 2017 / 23:31 WIB
Pemerintah usul RUU Sawit tidak dilanjutkan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

Oleh karena itu, RUU tentang Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan menambah kerumitan dalam implementasinya. Sebagai contoh, perizinan untuk Usaha Industri Pengolahan.

RUU tentang Perkelapasawitan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Primer (IUP – PP), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Lanjutan (IUP – PL), dan Izin Usaha terkait Jasa Perkelapasawitan (IU – JPK).

“Ketiga perizinan tersebut telah diatur dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yaitu Izin Usaha Industri .Selain itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha serta meningkatkan ease of doing business,” sebut Airlangga.

Kemperin mencatat, Indonesia merupakan produsen minyak sawit nomor satu di dunia. Bahkan, nilai ekspor minyak sawit mentah dan turunannya mencapai US$ 20 miliar.

“Industri perkelapasawitan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi dan berpotensi besar dalam pembangunan nasional,” imbuhnya.

Potensi itu melalui penyerapan tenaga kerja, penciptaan nilai tambah, sumber pendapatan negara, perolehan devisa ekspor, dan menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Di samping itu, sektor industri perkelapasawitan berperan dalam pemerataan pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa, khususnya bagi daerah luar Jawa, daerah terpencil, dan wilayah perbatasan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×