kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah usul lanjutkan dan tambah dana Otsus Papua


Kamis, 08 April 2021 / 14:34 WIB
Pemerintah usul lanjutkan dan tambah dana Otsus Papua
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan melanjutkan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan melanjutkan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Papua. Hal itu disampaikan dalam rapat panitia khusus pembahasan Rancangan Undang Undang Otsus Papua. Pemberian dana Otsus berdasarkan Undang Undang sebelumnya akan berakhir pada tahun 2021 ini.

"Keberlanjutan dana Otsus, pemerintah menganggap perlu," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama DPR RI, Kamis (8/4).

Tito menyebut dana Otsus masih sangat dibutuhkan oleh Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasalnya selama ini dana Otsus tersebut merupakan sumber utama dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) keduanya.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebesar 63,79% APBD Provinsi Papua berasal dari dana Otsus. Sementara untuk Provinsi Papua Barat, dana Otsus mendominasi sebesar 52,68% dari APBD. 

Baca Juga: Perbaiki sistem logistik, pemerintah bangaun Papua Logistic Ecosystem

"Dana otsus ini tidak dilanjutkan maka APBD-nya akan sangat drop. Ini akan berpengaruh besar pada percepatan pembangunan," terang bekas Kapolri tersebut.

Tidak hanya dilanjutkan, pemerintah juga mengusulkan penambahan besaran dana Otsus yang diberikan. Dana Otsus yang sebelumnya sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU), akan naik menjadi 2,25% dari DAU.

Meski begitu terdapat perubahan skema penyaluran dana Otsus ke depan. Dana Otsus yang sebelumnya diberikan secara langsung keseluruhan, akan diubah dengan memberikan sebagian melalui skema earmark berbasis kinerja. "Tapi 1,25% menggunakan skema earmark yang berbasis kerja supaya itu betul-betul tepat pada sasarannya," jelas Tito.

Baca Juga: Menkes: Jangan ada libur panjang, terbukti tingkatkan kasus Covid-19

Alasan pemerintah melanjutkan dana Otsus berkaitan dengan pengembangan taraf hidup orang asli Papua yang belum optimal. Meski pun telah ada perubahan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih lebuh rendah dibandingkan nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM bagi Provinisi Papua tahun 2020 sebesar 60,44%, sedangkan IPM Papua Barat sebesar 65,09%. Sementara IPM nasional tahun 2020 sebesar 71,94%.

Baca Juga: BUMD Papua menyiapkan modal US$ 3 miliar untuk peralihan jatah 10% saham Freeport

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×