kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pemerintah undang Newmont untuk bahas produksi


Selasa, 21 Januari 2014 / 17:20 WIB
Pemerintah undang Newmont untuk bahas produksi
ILUSTRASI. Kenaikan harga BBM subsidi akan berpengaruh terhadap kenaikan ongkos logistik industri makanan dan minuman. KONTAN/Baihaki/15/1/2019


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dari seluruh perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), hanya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang belum menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun 2014.

Rencananya, Rabu (22/1) besok, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengundang Newmont untuk membahas rencana produksi yang akan dilangsungkan hingga Desember mendatang.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, kedua perusahaan tersebut belum disahkan RKAB-nya oleh pemerintah karena terkait adanya transisi kebijakan hilirisasi mineral.

"Tinggal dua perusahaan itu yang belum, besok kami akan panggil Newmont untuk bahas RKAB," kata dia usai menggelar rapat bersama dengan manajemen Freeport menyoal RKAB 2014 di kantornya, Selasa (21/1).

Semula, Freeport dan Newmont telah menyerahkan RKAB 2014 sejak akhir Desember silam. Namun, usulan rencana produksi dan investasi tersebut belum diterima pemerintah lantaran pada Januari 2014 dimulainya masa transisi. Yakni, setiap perusahaan tambang diwajibkan menggelar kegiatan pemurnian di dalam negeri sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Memang, belakangan pemerintah merilis berbagai aturan turunan UU Minerba yang isinya tetap memperkenankan Freeport maupun Newmont untuk mengekspor produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat hingga 2017. Dengan persyaratan, perusahaan tambang turut membayar bea keluar sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE) di setiap kegiatan ekspornya.

Menurut Dede, RKAB akan menjadi acuan setiap kegiatan operasional yang akan dilangsungkan perusahaan di tahun ini. Meski begitu, perusahaan masih dibolehkan melakukan kegiatan di luar RKAB seperti peningkatan produksi, namun harus terlebih dahulu meminta restu dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×