kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Pemerintah Ubah Tarif Pajak untuk Dana Pensiun


Kamis, 02 April 2009 / 08:53 WIB


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan peserta program Dana Pensiun Pemberi Kerja alias (DPPK). Tujuannya tak lain agar pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan semangat untuk menempatkan duit mereka di DPPK. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja saat memasuki masa pensiun.

Rencana ini diungkap Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat. "Nantinya tarif pajak bagi dana pensiun tidak lagi bersifat progresif," kata Mulabasa, awal pekan ini.

Dasar pengenaan pajak dana pensiun yang berlaku sekarang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dalam aturan tersebut, pajak dipungut saat pekerja memasuki masa pensiun. Saat itu, DPPK akan menyerahkan pengelolaan dana peserta yang mau pensiun ke perusahaan asuransi jiwa. Istilahnya, membelikan anuitas seumur hidup untuk peserta yang akan pensiun.

Perusahaan asuransi jiwa yang akan memberikan duit pensiun tiap bulan atau tiap tahun ke pekerja, sejak ia pensiun hingga meninggal.

Tarif pajak pensiunan yang berlaku sekarang sesuai dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Hanya pensiunan yang mendapat penghasilan bruto atau pembayaran pensiun kotor kurang dari Rp 25 juta setahun yang terbebas dari pajak.

Sementara pensiunan yang mendapatkan pembayaran pensiun antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setahun terkena tarif 5%. Penghasilan bruto Rp 50 juta-Rp 100 juta tarif PPh-nya sebesar 10%.
Sementara penghasilan bruto di atas Rp 100 juta -Rp 200 juta akan terkena tarif sebesar 15%. Jika penghasilan bruto pensiunan di atas Rp 200 juta, terkena tarif PPh 25%.

Tarif PPh sama

Mulabasa mengaku, revisi tarif pajak dana pensiun ini memang masih dalam pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK. Hasil pembahasan akan dituangkan sebagai revisi PP Nomor 76 Tahun 1992.

Revisi yang disiapkan akan mengubah nilai penghasilan yang bebas pajak dan tarif yang dikenakan. "Dalam pembicaraan terakhir, penghasilan bruto pensiun yang bebas pajak akan naik menjadi Rp 50 juta per tahun. Jika nilai penghasilan bruto di atas Rp 50 juta, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 5%," jelas Mulabasa.

Asosiasi Dana pensiun Indonesia (ADPI) menyambut positif perubahan perhitungan pajak untuk penghasilan pensiun. Kepala Bagian Investasi ADPI Djoni Rolindrawan menyarankan, pemerintah juga mengubah waktu pemotongan pajak. Dalam aturan sekarang, pajak dipotong langsung saat pekerja masuk masa pensiun. "Sebenarnya selama ini peserta dana pensiun mengeluhkan pajak yang harus dibayar di muka. Padahal, manfaat pensiun diterima per bulan," terang Djoni.

Ia menjelaskan, dana yang dialihkan DPPK ke asuransi merupakan akumulasi cadangan hingga pajak yang dikenakan terkena pajak progresif. "Kami minta pajaknya dipotong bulanan, agar peserta bisa menikmati hasil investasi," ujar Djoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×