kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan de minimis value, Indef menilai tak menekan impor barang konsumsi


Rabu, 25 Desember 2019 / 19:19 WIB
Pemerintah turunkan de minimis value, Indef menilai tak menekan impor barang konsumsi
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk dan menghapus batasan nilai yang bebas pajak impor (de minimis value). Kebijakan ini menimbang dari hasil pantauan pemerintah tentang maraknya impor barang terutama dari e-commerce.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menyebut kebijakan ini berangkat dari kegelisahan para pengusaha akan banjir impor ke Indonesia yang sampai memengaruhi daya saing industri domestik.

Baca Juga: Cegah banjir impor, Bea Cukai perketat pengawasan barang bawaan penumpang

Menanggapi hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi hal tersebut. Namun, ia memandang kebijakan ini masih belum bisa untuk menekan impor barang konsumsi secara signifikan.

Pasalnya, impor barang konsumsi juga disumbang oleh bahan pangan seperti beras, jagung, gula, dan lain-lain. Sementara untuk impor beras, Indonesia bisa melakukannya hingga 2,25 juta ton di sepanjang tahun 2018.

Sementara itu, Bhima juga melihat bahwa efeknya ke penerimaan pajak dan bea masuk masih terbatas. Hal ini disebabkan kontribusi penerimaan dari bea masuk terutama impor dari e-commerce masih kecil.

"Jika dirunut, sumbangan pajak yang paling besar asalnya dari sektor industri manufaktur. Sekitar 30% dari total penerimaan pajak, kemudian dari sektor komoditas. Jadi, ini belum bisa gantikan sektor utama," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (25/12).

Ia juga menyebut, porsi e-commerce bila dibandingkan dengan total penjualan retail nasional hanya sekitar 1%-2% sehingga dampaknya ke penerimaan masih belum terlalu signifikan.

Sebagai tambahan informasi, aturan de minimis value yang baru oleh pemerintah memuat pertama, penurunan batas impor barang kiriman bebas bea masuk menjadi US$ 3 dari yang sebelumnya US$ 75.

Kedua, menghapus batasan nilai yang dibebaskan dari pajak impor dari yang sebelumnya US$ 75. Sehingga barang kiriman dengan nilai mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak impor.

Baca Juga: Pemerintah pangkas de minimis value, banjir impor barang konsumsi bisa dibendung

Ketiga, menurunkan tarif bea masuk dan pajak impor menjadi total 17% terdiri dari bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10% dan tanpa mengenakan PPh untuk barang kiriman.

Sementara yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dan pajak impor dengan total di kisaran 27,5% - 37,5% dengan rincian bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 10% jika importir memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 20% bagi importir yang tidak punya atau tidak bisa menunjukkan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×