kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tidak merespons rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan


Jumat, 15 Mei 2020 / 15:09 WIB
Pemerintah tidak merespons rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Keempat, mengimplementasikan co-payment sebesar 10% bagi peserta mandiri sesuai Permenkes 51 Tahun.

Kelima, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Kemudian, keenam adalah menindaklanjuti verifikasi klaim untuk mengatasi tindakan curang (fraud) di lapangan.

"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup dengan hanya kenaikan iuran," ujar Pahala.

Baca Juga: Ini perincian arah kebijakan belanja negara tahun 2021

Namun, seperti diketahui, Pemerintah belakangan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Jika Perpres 64/2020 dijalankan, BPJS Kesehatan mengklaim defisit hampir teratasi

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan Tak Direspons Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×