kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Pemerintah Tetapkan Total Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun untuk Tahun 2025


Selasa, 16 September 2025 / 05:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Total Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun untuk Tahun 2025
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor.

Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.

Baca Juga: Aturan KUR Perumahan Terbit, Risiko Kredit Macet Mengintai

“Kami tadi bahas KUR Perumahan Rp 130 triliun. Nah itu Rp 117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai dengan Rp 20 miliar plafonnya. Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp 13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Airlangga juga menyebut program KUR Perumahan ini akan disalurkan lewat Himbara (himpunan bank milik negara).

Sebelumnya pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Baca Juga: Kadin dan Danantara Sokong KUR Perumahan

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Selanjutnya: Harga Ayam Tak Sejalan Harga Acuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×