Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor.
Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
Baca Juga: Aturan KUR Perumahan Terbit, Risiko Kredit Macet Mengintai
“Kami tadi bahas KUR Perumahan Rp 130 triliun. Nah itu Rp 117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai dengan Rp 20 miliar plafonnya. Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp 13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Airlangga juga menyebut program KUR Perumahan ini akan disalurkan lewat Himbara (himpunan bank milik negara).
Sebelumnya pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca Juga: Kadin dan Danantara Sokong KUR Perumahan
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Selanjutnya: Harga Ayam Tak Sejalan Harga Acuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News