Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, WP OP yang menggunakan NPPN hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti sebesar 6% dari penghasilan bruto. Tarif efektif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang sebesar 15%.
Ketentuan baru ini mengatur bahwa bagi WP OP yang mememenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.
Baca Juga: Tarif PPh 23 Royalti Diturunkan, Ini Sebabnya
"Penerima berhak potongan PPh 23 sebesar 6% atas imbalan royalti sepanjang WP OP tersebut menerapkan NPPN sesuai Pasal 14 UU PPh. Pengurangan potongan tersebut akan menurunkan uang muka PPh yang dapat diklaim oleh WP OP pengguna NPPN tersebut," ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, Rabu (29/3) petang.
Prianto mengatakan, apabila dilihat dari potensi penerimaan PPh yang hilang, secara sederhana, potongan PPh 23 atas royalti tersebut merupakan kredit pajak bagi WP IP pengguna NPPN.
"Jadi kalau ada kelebihan bayar PPh, WP OP tersebut dapat mengajukan restitusi. Namun demikian, tidak banyak WP OP berani mengajukan restitusi PPh karena risikonya adalah pemeriksaan pajak," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya penurunan tarif pemotongan PPh tersebut tidak akan berpengaruh banyak bagi kehilangan potensi pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani: Dikeluhkan Seniman, Tarif PPh 23 Royalti Turun
Hal ini dikarenakan, dengan tarif 15% maka WP OP akan lebih bayar pajak dan dapat mengajukan restitusi atas kelebihan tersebut. Sementara dengan tarif 6%, WP OP tidak akan terbebani oleh restitusi pajak yang berisiko pemeriksaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News