Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. (Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021"
Selanjutnya: Duh, riset UI temukan bahwa nyaris separuh penduduk Jakarta pernah positif Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News